Breaking News

KPU Kota Sukabumi Dan Bawaslu Gelar Rapat Pleno Rekapitalisasi Penetapan Daptar Pemilih Sementara




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi dan Bawaslu gelar Rapat pleno terbuka rekapitalisasi  dan penetapan daptar pemilih sementara pada pemilihan umum tahun 2024 di tingkat Kota Sukabumi bertempat di jalan Otista Citamiang, Rabu (5/4/2023).

Ketua KPU Kota Sukabumi Dra.Sri Utami mengatakan,  hari ini KPU dan Bawaslu beserta partai politik melaksanakan Rapat pleno penetapan DPS untuk Pemilu tahun 2024,dan  tadi ada beberapa  penolakan akan tetapi itu sebetulnya suatu usulan terkait dengan TPS khusus, 

TPS lokasi khusus ini sudah diatur dalam undang-undang 7 tahun 2020 dan 2003 terkait dengan lokasi khusus di mana lokasi nya untuk bisa mengakomodir, kebetulan  mereka merantau jadi ini yang menjadi dasar mengapa perlu adanya  lokasi khusus ini dan  bukan atas permintaan dari KPU  tetapi permintaan dari mereka sendiri. 

Yg meminta kepada kami adalah Pesantren Al fat ada dua TPS lokasi khusus karena kebanyakan mereka santri-santri, yang kebetulan mereka selama 4 tahun berdomisi di situ ada yg dari Papua dari NTT, Ambon jadi mereka selama 4 tahun memang tidak pulang ke kampung halamannya.
 
Lanjut dia Seluruh nya  ada 4 lokasi TPS khusus 2.  di pesanan Al- Fath  dan 2 di lapas  dan itu sudah disetujui oleh KPRI dan  sudah kita ajukan sesuai dengan Tahun 2022 dan 2023 bahwa memang ada aturan yang mengatur lokasi TPS khusus, mereka mengajukan lokasi khusus jadi bukan KPU yang meminta.

Lebih lanjut dia menambahkan setiap lokasi TPS khusus ada penanggung jawabnya dan sudah membuat  berita acara nya karena  waktu itu langsung dengan pimpinan pondok pesantren Al- Fath Pak Fajar, tentunya pengajuannya  seperti yang tadi 515 tetapi  cukup banyak ada sekitar 700. Dan jumlah TPS di kota Sukabumi dari 995 TPS karena ada penambahan 4 TPS khusus sekarang berjumlah 999 TPS,"tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu M Aminuddin, S,Kom
Kalau soal lokasi TPS khusus  harus diberikan saran masukan yang lebih baik justru harusnya partai politik mendorong soal keberadaan lokasi TPS khusus karena seperti yang tadi saya sampaikan bahwa warga negaranya siapapun lokasinya di manapun yang jelas sudah mempunyai ketentuan dan masuk ketentuan usianya 17 tahun atau belum genap 17 tahun.

Lanjut dia apalagi yg Sudah pernah menikah  itu tetap harus diakomodir makanya saya juga meminta saran kepada seluruh partai politik kalau misalkan ada  warga masyarakat yang jumlahnya lebih dari 200 sampai 300 Orang itu segera beri masukan kepada KPU untuk segera 
 kita buatkan lokasi TPS khusus apalagi bukan warga Kota Sukabumi. 

Jadi lokasi TPS ini bisa mengakomodir dalam jumlah yang banyak kira-kira begitu  ada hal yang menarik penolakan terhadap TPS khusus yang diterapkan tersebut Kalau dari Bawaslu tentu soal lokasi TPS khusus sangat mendukung terhadap keputusan- keputusan KPU. 

Apalagi ada aturan yang mendasar soal surat keputusan KPR RI soal aturan yang dituangkan di dalam PKPU 7 Tahun 2022, dituangkan soal kepentingan bagaimana mengakomodasi warga masyarakat  menjadi bagian dari daftar pemilih 

Harapannya memberikan  saran dan masukan kepada seluruh partai politik dengan seluruh kepentingan- kepentingan penyelenggara pemilu yang ingin mengakomodir seluruh masyarakat," pungkas M Aminudin Ketua Bawaslu Kota Sukabumi.

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA