Breaking News

Pembangunan Jalan Menuju Lokasi Arung Jeram Desa Dangdeur, Diduga Tidak Transfaran




GARUT, beritaekspos.com -  
Pembangunan jalan menuju lokasi arung jeram, kampung patrol Rt. 03/09 legok ringit Desa Dangdeur Kecamaatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, diduga tidak transfaran. Senin, 19 September 2022

"Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pembangunan tersebut dikerjakan sejak mulai hari Kamis, 14 September 2022, sampai sekarang terus berjalan, meski demikian tidak terpasang papan proyek" Ungkapya 

Sementara Kepala Desa Dangdeur Giri Ginanjar saat dihubungi mengatakan, kaitan pembangunan yang dilaksanakan di kampung patrol coba di klarivikasi ke Dinas PUPR, karena kegiatan memang tidak ada komunikasi dengan Pemerintah Desa Dangder. Ucapnya 

"Saya pun sudah menegur ke Dinas PUPR, tetapi tidak direspon, begitupun tidak adanya papan proyek, sehingga kami tidak tau berapa anggaran yang sebenarnya" Ujarnya 

Ditempat terpisah Indra sebagai pelaksana lapangan pembangunan jalan mengatakan, pekerjaan ini merupakan sewa kelola yang dikerjakan oleh Dinas PUPR, bukan oleh pihak ketiga. Adapun mengenai papan proyek dan anggarannya kami tidak tahu, karena ini program percepatan. Katanya 

"Menurutnya pembangunan jalan ini dari titik (Enol), panjang awalnya 100 Meter, tetapi sekarang menjadi 80 Meter, ada perubahan panjang, karena lebarnya disesuaikan dengan keadaan, minimal lebarnya 3.8 Meter, 4 Meter, bahkan ada yang 8 Meter untuk bagian bawah, sementara tinggi beton 15 Cm dengan rabat beton Redimik. Pungkasnya

Dalam pantauan Awak Media, pembangunan tersebut tidak terpasang papan poroyek, dan dari hasil penelusuran pembangunan ini merupakan pembangunan dari Pemkab Garut, entah dari Dinas pariwisata atau dari Dinas PUPR, ucapanya dari salah seorang yang ada di lokasi pekerjaan.

"Pembangunan tersebut tidak mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)"

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14, pasal 30, dan pasal 32  Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah.

"Jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan, maka dari itu semua unsur yang terlibat wajib memasang papan proyek, sehingga tidak terjadinya KKN, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal"

Sampai berita diturunkan kepala UPT PUPR Kecamatan Banyuresmi, belum ada tanggapan. Dimohon dari pihak Kecamatan Banyuresmi untuk segera meninjau lokasi.

Jurnalis : (Beni)
BACA JUGA BERITA LAINNYA