Breaking News

Media Jelajah Hukum Gelar Rakernas 2022 Di Pelabuhan Ratu




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Media Jelajah Hukum menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dengan mengangkat tema ”Kebersamaan dalam Mewujudkan Profesionalisme”. Acara digelar di Hotel Augusta Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/03/2022).

Pada kegiatan tersebut panitia penyelenggara mengundang berbagai elemen, seperti Pimpinan Perusahaan Junajah Jajah N,S.Pd, Pimpinan Umum Jajat Sudrajat, Muspika Palabuhanratu diantara nya Koramil 0622-02/Palabuhanratu yang diwakili oleh Bati Tuud Pelda Dedi, Kapolsek Palabuhanratu yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas dan anggota intel,Kepala Desa Citepus yang diwakili, Ketua Umum PSN, HPWPC, serta tamu undangan lainnya.

Ketua Panitia Rakernas 2022, Ellah Romilah yang sering disapa Ateu mengatakan, saya selaku panitia mengucapkan selamat datang dan mohon di maafkan bilamana ada kekurangan dalam kegiatan ini.

"Tak lupa saya haturkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang ikut bersama-sama berjuang untuk mensukseskan jalannya acara ini,sehingga bisa berkumpul dalam rangka Rakernas 2022 Media Jelajah Hukum.

Pimpinan Perusahaan Jelajah Hukum Junajah Jajah Nurdiansyah dalm sambutannya mengajak semua anggota yang tergabung di dalam Media Jelajah Hukum untuk patuh dan taat kepada kaidah-kaidah Jurnalistik." terangnya.

“Saya harapkan semua yang ada di Perusahaan Media Jelajah Hukum untuk taat dan patuh kepada kaidah jurnalistik, agar tercipta suatu kinerja jurnalistik yang profesional," ungkapnya.

Lebih lanjut Junajah Jajah juga meminta agar para wartawan tidak menjadi momok bagi instansi maupun bagi pemerintah, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintahan Desa.

"Kita tunjukan bahwa kita adalah wartawan yang mempunyai tata krama dan sopan santun dan kita tunjukan pula bahwa semua pemberitaan di media Jelajah Hukum, telah sesuai dengan kode etik yang berlaku, dengan tidak mengenyampingkan semua data dan fakta yang ada," tegasnya.

Di dalam sebuah perjalanan untuk mencapai sebuah tujuan, lanjut Junajah, pasti terdapat halangan maupun kendala. Tapi ingat, semua itu harus kita jadikan motivasi dan sarana dalam mengkoreksi segala kekurangan yang ada.

"Agar tercapai sebuah tujuan kebersamaan, profesionalisme ke-jurnalistikan yang sebenarnya," ucapnya.

Ditempat yang sama, Koramil 0622-02/Palabuhanratu yang di wakili oleh Bati Tuud Pelda Dedi mengungkapkan bahwa Media Jelajah Hukum sudah sangat dikenal oleh beberapa instansi/lembaga yang ada di Palabuhanratu,
khususnya Koramil,"jelasnya.

“Saya sudah tidak asing lagi dengan wartawan dari Media Jelajah Hukum, mungkin sudah hampir 1 tahun kita bermitra dan semuanya berjalan lancar dan kondusif," ujarnya.

Saya pikir anggota yang lain juga telah mengenal saya, masih kata Pelda Dedi, apalagi rekan-rekan wartawan dari Media Jelajah Hukum ini cukup sering bersilaturahmi ke Koramil.

“Semoga ke depannya kita lebih intens dan bersinergi lagi dalam membangun sebuah komunikasi untuk mendukung kegiatan Pemerintah di Kabupaten Sukabumi," paparnya.

Adapun Pimred Media Jelajah Hukum Irwan Ramdhan hanya berharap agar semua awak media yang tergabung di Jelajah Hukum untuk selalu kompak dan aktif dalam membuat sebuah berita.

“Tetap jaga kekompakan, bangun terus sinergitas dengan berbagai pihak yang ada, dan teruslah aktif dalam mencari informasi, yang kemudian bisa disajikan secara berimbang dengan fakta dan data yang ada dilapangan untuk disuguhkan pada para pembaca," ungkapnya.

Saya pun mengucapkan terimakasih, lanjut Irwan, Kepada Bupati Sukabumi dan para donatur yang telah berpartisipasi sehingga terlaksananya Rakernas 2022 ini.

"Serta tidak lupa saya ucapkan juga terima kasih banyak kepada rekan-rekan media yang hadir hari ini diantaranya Jubir TV, Parlemen TV, LKIchannel, Hariansukabumi dan Onenewsoke.

Acara Rakernas dilanjutkan dengan memberikan materi-materi dari organisasi DPW MIO Jabar yang diwakili Yopi Sulaeman,SE dan dari organisasi PJI yang diwakili oleh Encep Nurjana mengenai Kode Etik Jurnalistik,Peran Pers dan Fungsi Pers sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999," pungkasnya. (Oto)

BACA JUGA BERITA LAINNYA