Breaking News

Dua Pelaku Pembobolan Rumah Warga Berhasil Di amankan





Musi Rawas, beritaekspos.com - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus dua orang terduga pelaku pembongkaran rumah.

Yakni, Amrun (55) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang  ditangkap dirumahnya, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan Antonius (41) juga Desa Sumber Karya. Antonius ditangkap dirumahnya, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka ditangkap diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik DE (21) di Talang Ubi, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (29/12/2020) sekitar 03.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan Kamis (14/1/2021) menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah.

Awalnya ditangkap tersangka Amran di rumahnya. Kemudian berdasarkan pengembangan, ditangkap tersangka Antonius yang terlibat pencurian.

Setiba dilokasi, kebetulan tersangka Antonius berada di TKP, tanpa buang waktu, anggota pun langsung menangkap tersangka.

“Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Dijelaskannya,  kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-20/XII/2020/Sumsel/Res Mura/Sek Mgs, tanggal 29 Desember 2020.

Diduga aksi pencurian yang dilakukan tersangka, dua tersangka bersama dengan dua rekannya yang masih DPO masuk mess korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu.

Lalu tersangka, mencuri sepeda motor  Honda Beat warna hitam BG 4230 ACK dan tujuh buah ponsel milik korban dan uang Rp500 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 33.500.000. Dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB satu buah Hp merk Asus Zenfone, satu buah tas sandang milik korban, satu buah dompet korban dan lima buah kunci kontak,” tutupnya.

(ABK97)
BACA JUGA BERITA LAINNYA