DESA MUNJUL SUKSES GELAR MUSDUS RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021.
Cianjur, beritaekspos.com -
Dimasa pandemi covid 19 Pemerintah Desa Munjul Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, sukses menggelar musyawarah desa (musdus) rencana kerja pemerintah Desa. (RKPD) untuk tahun 2021.
berlangsung di aula desa Munjul,30/1 dalam RKPDes tersebut di hadiri kades munjul yoyo Kuswoyo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, sekdes kaur pen pendamping desa perangkat desa, RT/RW, karang taruna, BPD, tokoh masyarakat, serta tokoh agama sabtu (30/1/2021).
Wakil ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Didi SPD dalam sambutannya ,sekaligus membuka musawarah Desa RKPD tersebut berharap musdes ini sebagai instrumen peningkatan kinerja perangkat desa dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya. musawarah rkpd ini sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang di tetapkan di dalam RPJM desa, semoga bisa terealisasi pada tahun 2021,ucap Didi kepada wartawan beritaekspos.com.
Lanjut Didi, kades munjul berpesan musdus penyampaian RKP Desa untuk Tahun 2021 ini untuk menampung aspirasi masyarakat di susun dengan maksud sebagai kerangka acuan bagi kades dan perangkat desa dalam menyusun program dan kegiatan tahun 2021 sejak ADD di gulirkan pemerintah Desa Munjul lewat kebijakan kades selalu berupaya membahagiakan masarakat ,karena yang di bangun mengacu kepada kebutuhan dan kepentingan karena bukan kemauan ,dalam musdes RKP Desa.
Didi menambahkan saya berharap segenap elemen masyarakat dan perangkat desa dapat menyatukan pisi dan mendukung segala kegiatan yang di laksanakan pemerintah Desa Munjul.
Ditempat yang sama pendamping Desa Sulton.MM, memberi arahan dan masukan yang di proritaskan adalah, yang lebih penting dan yang lebih membutuhkan supaya maslahat dan bermanfaat untuk kepentingan Masyarakat dan kebutuhan bersama.
Seperti dalam penyusunan RPJM Desa, di dalam penyusunan RKP Desa bahwa penyelenggara musyawarah Desa adalah badan permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa dimana hasil musyawarah Desa menjadi wujud bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar perangkat RKP Desa.
Agenda pembahasan musdes:
a. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c. Membentuk tim pengungkit sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
d. Tim pengungkit dapat berasal dari warga masyarakat Desa atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten / kota.
e. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Pungkasnya.
(Bambang)