Breaking News

DESA MUNJUL SUKSES GELAR MUSDUS RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021.




Cianjur, beritaekspos.com - 
Dimasa pandemi covid 19 Pemerintah Desa Munjul Kecamatan Cilaku  Kabupaten  Cianjur, sukses menggelar musyawarah desa  (musdus) rencana kerja pemerintah Desa. (RKPD) untuk tahun 2021.
berlangsung di aula desa Munjul,30/1 dalam RKPDes  tersebut di hadiri  kades munjul yoyo Kuswoyo,  Babinsa,  Bhabinkamtibmas,  sekdes  kaur pen  pendamping desa  perangkat desa,  RT/RW,  karang taruna,  BPD,  tokoh masyarakat, serta  tokoh agama sabtu (30/1/2021).

Wakil ketua Badan Musyawarah  Desa (BPD)   Didi SPD  dalam sambutannya  ,sekaligus membuka musawarah  Desa RKPD tersebut  berharap musdes ini  sebagai instrumen  peningkatan  kinerja perangkat desa  dalam mengukur  efektivitas pelaksanaan tugasnya. musawarah rkpd ini  sebagai perencanaan tahunan  untuk mencapai tujuan akhir  yang di tetapkan  di dalam  RPJM desa,  semoga bisa terealisasi  pada tahun 2021,ucap Didi kepada wartawan beritaekspos.com.

Lanjut Didi, kades munjul berpesan  musdus  penyampaian   RKP Desa  untuk Tahun 2021  ini untuk menampung  aspirasi  masyarakat di susun  dengan maksud  sebagai kerangka  acuan bagi kades  dan perangkat desa   dalam menyusun  program  dan kegiatan  tahun 2021  sejak ADD di gulirkan  pemerintah Desa Munjul lewat kebijakan  kades  selalu berupaya  membahagiakan masarakat  ,karena yang di bangun  mengacu  kepada  kebutuhan  dan kepentingan  karena bukan  kemauan  ,dalam  musdes  RKP Desa.

Didi menambahkan saya berharap  segenap elemen masyarakat dan perangkat desa dapat menyatukan pisi  dan mendukung  segala kegiatan yang di laksanakan  pemerintah Desa Munjul.

Ditempat yang sama pendamping Desa  Sulton.MM, memberi arahan dan masukan yang di proritaskan  adalah, yang lebih penting dan yang lebih membutuhkan  supaya  maslahat dan bermanfaat untuk kepentingan Masyarakat dan kebutuhan bersama.
Seperti dalam penyusunan RPJM Desa, di dalam penyusunan RKP Desa bahwa penyelenggara musyawarah Desa adalah badan permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa dimana hasil musyawarah Desa menjadi wujud bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar perangkat RKP Desa. 
  
Agenda pembahasan musdes:
a. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c. Membentuk tim pengungkit sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
d. Tim pengungkit dapat berasal dari warga masyarakat Desa atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten / kota.
e. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Pungkasnya.

(Bambang)
BACA JUGA BERITA LAINNYA